get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Divonis Mati, Dedi Mulyadi: Bukti Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan

Pascavonis Mati, Herry Wirawan Sholat Tarawih di Masjid Rutan Kebonwaru Bandung

Kamis, 07 April 2022 - 22:15:00 WIB
Pascavonis Mati, Herry Wirawan Sholat Tarawih di Masjid Rutan Kebonwaru Bandung
Terpidana mati Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa belasan santriwati terbongkar. (Foto: ISTIMEWA)

Diketahui, majelis hakim PT Bandung mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan, Senin (4/4/2022). 

Selain itu, hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar ganti rugi atau restitusi Rp330 juta kepada para korban. Bahkan hakim memerintahkan jaksa menyita semua aset atau kekayaan Herry Wirawan untuk digunakan membiayai hidup korban dan anak-anak yang dilahirkan akibat perbuatan biadab terpidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut