Kepala lapas/rutan memerintahkan pejabat struktural dan petugas pengamanan pada regu jaga untuk memahami dan mengerti penggunaan anak kunci pada blok hunian sebagai langkah gerak cepat dalam pembukaan gembok kamar hunian.Melakukan deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban secara berkala melakukan penggeledahan sidak kamar hunian terhadap barang atau benda terlarang. Seperti, penggunaan korek api sebagai salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban dan jaringan kabel listrik ilegal di dalam kamar hunian lapas/rutan.Apabila meninggalkan kantor agar semua alat elektronik dalam keadaan mati (off).Tetap tertib, waspada dan berdoa semoga kita semua senantiasa diberikan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kesehatan."Demikian kami sampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Taufiqurrakhman dalam surat edaran itu.
Baca Juga
Dedi Mulyadi Bongkar Aksi Pengemis Pura-pura Cacat, Melongo karena Punya Motor Baru
Editor: Agus Warsudi