BANDUNG, iNews.id - Pascafoto warga binaan pemasyarakatan atau narapida kasus korupsi, Setya Novanto atau Setnov membawa dua unit handphone viral di media sosial, petugas Lepas Sukamiskin memperketat pengawasan. Semua napi dilarang membawa handphone.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, menyusul beredarnya foto Setnov, beberapa orang telah dimintai keterangan oleh petugas. Agar kejadian serupa tak terulang, Lapas Sukamiskin melakukan pengetatan terhadap barang bawaan para napi.
6,2 Juta Pelanggan PLN di Jawa Barat Dapat Diskon Listrik 25-50 Persen
"Kami melakukan pengetatan semua lah. Sekarang fokus lagi. Besok kan Idul Adha," kata Kalapas Sukamiskin kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (19/7/2021).
Elly Yuzar menyatakan, belum tahu orang yang mengambil foto dan menyebarluaskannya di media sosial. "Gak tau kita (orang yang mengambil foto)" ujar Elly Yuzar.
Penyekatan saat Idul Adha di Kota Bandung Lebih Ketat, Brimob Bersenjata Dikerahkan
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus korupsi Setya Novanto kembali menjadi buah bibir. Setelah sebelumnya terlihat belanja keramik di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, kali ini foto diri Setnov membawa dua handphone di dalam Lapas Sukamiskin beredar luas di medsos.
Dalam foto tersebut, Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, terlihat berjanggut dan mengenakan kemeja biru biru muda. Dia duduk menghadap meja. Dalam foto tampak pula mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Di atas meja di depan Setnov, terlihat dua unit handphone warna hitam.
Sapinya Terpilih Jadi Kurban Presiden, Ini Kata Peternak di Lembang KBB
Kepala Lembaga Sukamiskin (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, foto itu diambil ketika momen Idul Adha pada 2020 lalu di dalam lingkungan Lapas Sukamiskin.
Gempa Terkini M4 Guncang Kabupaten Bandung
"Saya kros cek juga itu kapan. Mereka mengatakan foto ini seingat mereka waktu Idul Adha tahun lalu. Kita kan memotong hewan kurban. Itu cerita dari mereka. Jadi itu suasana Idul Adha," kata Elly Yuzar kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (17/7).
Elly menyatakan, meskipun telah satu tahun berlalu, petugas Lapas Sukamiskin mengingatkan Setnov agar tak kembali membawa handphone ke dalam lapas karena hal itu termasuk perbuatan melanggar.
Mantan Gubernur Jawa Barat Aher Positif Covid-19, Istri Minta Doa Terbaik
Diketahui, Setnov mendekam di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung karena terbukti melakukan korupsi e-KTP. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Setnov juga harus membayar uang pengganti 7,3 juta Dolar AS.
Editor: Agus Warsudi