get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelarian Narapidana Kabur dari Lapas Merauke Berakhir di Wasur, Ditangkap Tanpa Perlawanan

288 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Setya Novanto hingga Djoko Susilo

Senin, 31 Maret 2025 - 17:34:00 WIB
288 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Setya Novanto hingga Djoko Susilo
Sebanyak 288 narapidana tindak pidana korupsi dan pidana umum Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025). (Foto: Mujib Prayitno).

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 288 narapidana tindak pidana korupsi dan pidana umum yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025). Remisi yang diberikan bervariasi, 15 hari hingga dua bulan.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas I Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah mengatakan, dari total 443 narapidana di lapas tersebut, sebanyak 288 napi menerima remisi. Namun, pada lebaran kali ini, tidak ada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas. 

"Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295 jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang," ujar Benny Lapas Kelas I Sukamiskin, Senin (31/3/2025).

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut