Pascabentrok Ormas di Perbatasan Cianjur-Sukabumi, 5 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
CIANJUR, iNews.id - Lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), P, JS, M, AH, dan H, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok ormas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Desa/Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Mereka terancam 12 tahun penjara karena menganiaya korban EN (54) sampai tewas.
Dari tangan para tersangka yang merupakan anggota Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten itu, petugas Polres Cianjur mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, motor, dan mobil, dan baju korban.
Saat ini, kelima pelaku diamankan di Mako Satreskrim Polres Cianjur. Penyidik masih memeriksa intensif para pelaku terkait penganiayaan terhadap EN, anggota ormas DPC Pemuda Pancasila (PP) Sukabumi.
Akibat penganiayaan berat tersebut, korban EN tewas dengan sekujur tubuh penuh luka, baik luka terbuka akibat bacokan senjata tajam, juga lebam dan memar akibat pukulan benda tumpul.
Diketahui, penganiayaan terhadap korban EN tersebut terjadi saat anggota ormas PP terlibat bentrok dengan BPPKB Banten di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Desa/Kecamatan Gekbrong, Cianjur pada Minggu (26/9/2021) sore.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari hasil penyidikan, kelima pelaku mengakui mempunyai peran berbeda dalam aksi penganiayaan terhadap korban EN. "Dari yang membawa mobil dan menganiaya hingga menyebabkan korban tewas," kata Kapolres Cianjur, Selasa (28/9/2021).
AKBP Doni Hermawan menyatakan, bentrokan antardua ormas tersebut dipicu oleh kejadian di Kabupaten Sumedang. "Saat ini kami masih mengejar dua orang lain yang terlibat dalam penganiayaan dan bentrokan ormas. Kedua pelaku masih buron dan identitasnya sudah dikantongi oleh petugas," ujar AKBP Doni Hermawan.
Dalam kasus ini, tutur Kapolres, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam. Seperti golok, cerulit, samurai, bambu, motor, mobil yang dipakai para pelaku saat menganiaya korban dan satu pakaian milik korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat pasal berlapis tentang penganiyaan hingga menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman tujuh tahun hingga 12 tahun penjara," tutur Kapolres.
Editor: Agus Warsudi