Partai Perindo Kota Banjar Target Raih 4 Kursi DPRD, Daftarkan 30 Bacaleg ke KPU
Sabtu, 13 Mei 2023 - 21:04:00 WIB
Berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023, pendaftaran bakal calon yang diajukan partai politik dimulai 1-13 Mei 2023 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan hari terakhir pendaftaran Minggu 14 Mei 2023 mulai 08.00 hingga tengah malam pukul 23.59 WIB.
“Selanjutnya di hari besok (Minggu) 14 Mei 2023 terakhir pendaftaran, seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengajukan berkas bacaleg sehingga daftar calon ini maksimal,” ujar dia.
Editor: Agus Warsudi