Partai Perindo Kota Banjar Target Raih 4 Kursi DPRD, Daftarkan 30 Bacaleg ke KPU
BANJAR, iNews.id - DPD Partai Perindo Kota Banjar menarget meraih 4 kursi di DPRD Kota Bandung. Untuk meraih target itu, Partai Perindo Kota Banjar mendaftarkan 30 bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Banjar, Sabtu (13/5/2023).
Penyerahan berkas pendaftaran bacaleg dipimpin Ketua DPD Partai Perindo Kota Banjar Supriadi. Partai Perindo menjadi partai ke-10 yang telah mendaftarkan diri, dari 16 partai peserta Pemilu 2024 di Kota Banjar.
Ke-30 bacaleg DPD Partai Perindo Banjar itu untuk tiga daerah pemilihan (dapil) di Kota Banjar. Antara lain, Dapil 1 meliputi Kecamatan Banjar dan Purwaharja, Dapil 2 Kecamatan Pataruman, dan Dapil 3 Kecamatan Langensari.
Ketua DPD Partai Perindo Kota Banjar Supriadi mengatakan, terima kasih kepada KPU Kota Banjar yang telah memberikan bimbingan dalam proses tahapan pengajuan bacaleg hingga akhirnya pengajuan berkas diterima dengan baik.
“Dalam kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Banjar 2024, DPD Partai Perindo Banjar telah memenuhi 100 persen pendaftaran bacaleg di 3 Dapil,” kata Ketua DPD Partai Perindo Kota Banjar.
Supriadi optimistis kader Partai Perindo Banjar mampu meraih minimal 4 kursi di DPRD Kota Banjar. Kehadiran Partai Perindo diharapkan bisa memberikan kontribusi dan berperan aktif dalam membangun daerah, menuju masyarakat Kota Banjar sejahtera.
"Kami optimistis dalam perhelatan Pemilu 2024 nanti, Perindo Kota Banjar bisa masuk empat kursi di Parlemen,” ujar Supriadi.
Sementara itu, Ketua KPUD Kota Banjar Dani Danial Muhklis menerangkan, ada 16 peserta partai politik yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024 dan akan menduduki 30 kursi parlemen di Kota Banjar.
Hingga Sabtu (13/05/2023) sore, sudah ada 10 partai politik yang telah menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg ke KPUD Kota Banjar.
“Tersisa enam partai politik yang belum melakukan pengajuan bakal calonnya. Namun diantaranya sudah ada 3 parpol yang telah melakukan konfirmasi akan melakukan pendaftaran hari besok,” kata Ketua KPU Kota Banjar.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023, pendaftaran bakal calon yang diajukan partai politik dimulai 1-13 Mei 2023 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan hari terakhir pendaftaran Minggu 14 Mei 2023 mulai 08.00 hingga tengah malam pukul 23.59 WIB.
“Selanjutnya di hari besok (Minggu) 14 Mei 2023 terakhir pendaftaran, seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengajukan berkas bacaleg sehingga daftar calon ini maksimal,” ujar dia.
Editor: Agus Warsudi