Partai Perindo Butuh 5.088 Saksi di KBB, Ini Tugas Mereka Kata Abdul Khaliq Ahmad

Abdul Khaliq menyatakan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para saksi dari partai nomor urut 16 di Pemilu 2024 yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu.
Pertama, saksi harus terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024. "Kalau ada nama yang diusulkan sebagai saksi tapi tidak masuk dalam DPT, ini tidak bisa kami ambil sebagai saksi," ujar dia.
Kemudian, kedua, saksi Partai Perindo harus berdomisili di TPS asal. "Jadi kalau yang bersangkutan terdaftar di TPS 2, yang bersangkutan harus yang tinggal di sana," tutur Abdul Khaliq Ahmad.
Selain itu, syarat penting ketiga, saksi yang direkrut Partai Perindo harus memiliki ponsel aktif. Nanti para saksi yang sudah diverifikasi para rekruter harus men-download aplikasi MotionBanking karena nanti dana saksi akan ditransfer langsung kepada yang bersangkutan.
Editor: Agus Warsudi