Pariwisata di Jabar Wajib Patuhi PPKM Darurat, Kadisparbud: Demi Keselamatan Bersama

BANDUNG, iNews.id - Kalangan pelaku pariwisata di Jawa Barat (Jabar) wajib mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat selama dua pekan, mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kepatuhan terhadap PPKM darurat wajib dilakukan demi keselamatan bersama.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, menyikapi serius PPKM Darurat. Karena itu, Disparbud Jabar boordinasi dengan para pelaku pariwisata, termasuk pemerintah daerah, untuk mendukung kebijakan tersebut.
PPKM Darurat, kata Dedi, dikeluarkan pemerintah pusat perlu ditopang oleh semua pihak agar tujuan mengendalikan penularan Covid-19 sekaligus mengurangi angka keterisian rumah sakit, dapat tercapai.
"Ini demi keselamatan masyarakat. Pak Gubernur (Ridwan Kamil) juga menyampaikan urgensi ini. Tentu ada dampak bagi industri pariwisata. Hal ini segera dikoordinasikan dengan pelaku pariwisata dan dinas di daerah untuk menyamakan visi," kata Kadisparbud Jabar, Jumat (2/7/2021).
"Saya coba berkomunikasi dan mungkin nanti ada rapat khusus via Zoom menyikapi penutupan tempat pariwisata sebagai bagian dari kebijakan PPKM Darurat. Ini langkah yang harus bisa kita hadapi sambil mencari solusi bagi para pelaku industri pariwisata agar tetap siap ketika pariwisata dibuka kembali," ujarnya.
Meski begitu, tutur Dedi, promosi mengenai destinasi wisata masih bisa dilakukan secara virtual melalui video yang diinisiasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Disparbud Jabar pun, diminta berpartisipasi memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dengan mengirimkan konten video destinasi wisata dalam sebuah platform Rumah Digital Indonesia.
"Industri pariwisata akan tutup atau seperti apa nanti disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam PPKM Darurat. Tapi, promosi mengenai destinasi wisata tetap bisa berjalan," tutur Dedi.
Sementara itu, Menteri Parekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, mendukung penuh kebijakan PPKM Darurat dan menginstruksikan seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif ditutup sementara.
"Penanganan Covid-19 ini harus didukung secara totalitas. Jadi, kita satu komando. Sebagai kementerian yang membawahi 13 subsektor pariwisata dan 17 subsektor ekonomi kreatif, kami menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi PPKM Darurat," kata Menparekraf.
Lewat penutupan sementara seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif, Sandiaga berharap, pemulihan kesehatan akan berjalan lebih baik. Sehingga, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai lokomotif ekonomi bisa kembali berperan aktif setelah Covid-19 lebih terkendali.
"Hal ini akan kita patuhi dan kami sudah memberikan seruan yang tegas kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakannya, tanpa terkecuali karena keselamatan dan kesehatan rakyat Indonesia adalah yang utama," ujar Sandiaga.
Editor: Agus Warsudi