Panti Pijat Nakal di Bandung Digerebek, 10 Terapis dan 8 Pria Dibawa ke Kantor Polisi

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung menggerebek sebuah panti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, yang masih nekat buka praktik di tengah Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Darurat. Polisi menemukan 10 terapis perempuan dan delapan laki-laki di panti pijat nakal itu.
Usai penggerebekan, polisi langsung menggiring para tamu, terapis, dan pihak pengelola panti pijat tersebut ke Mapolrestabes Bandung untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penggerebekan panti pijat BS itu berawal dari informasi masyarakat. Mereka resah karena salah satu panti pijat masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan pemerintah.
"Kemudian kami melakukan pengecekan di TKP. Kami langsung menggerebek panti pijat ini," ujar Adanan di sela penggerebekan, Selasa (6/7/2021).
Menurut Adanan, pengelola panti pijat nakal itu bakal dikenakan Pasal 506 KUHP. Bahkan, pengelola kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan jika didapati tindakan eksploitasi wanita.
"Kami menemukan 10 terapis yang sedang bekerja. Kemudian juga kami menemukan delapan orang pengunjung yang memang saat kiami gerebek sedang melakukan aktivitasnya," ujarnya.
Adanan juga menegaskan, pihaknya akan menutup tempat pijat tersebut dan memasang garis polisi. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung terkait kemungkinan sanksi tambahan berupa pencabutan usaha.
"Tempat ini akan kami segel, akan saya police line. Kemudian kami akan laporkan juga kepada Pemerintah Kota Bandung, siapa tahu nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya.
Diketahui, sebelum digerebek, pengelola panti pijat ditengarai berupaya mengelabui petugas. Pengelola sengaja menutup pintu panti pijat tersebut dan membuka pesanan layanan pijat melalui telepon.
Editor: Maria Christina