Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
                
            
                INDRAMAYU, iNews.id - Terdakwa kasus penistaan agama Panji Gumilang dituntut satu tahun enam bulan kasus penistaan agaam di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Kamis (22/2/2024). Tim penasehat terdakwa pun mengajukan keberatan.
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan sesuai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sesuai dengan dakwaan kedua. Pimpinan Alzaytun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tersebut, dan dituntut hukuman satu tahun enam bulan. Jaksa juga membacakan sejumlah barang bukti dalam kasus ini yang disita oleh negara.
                                    "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar JPU, Kamis (22/2/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Panji Gumilang dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," katanya lagi.
                                    Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana mengatakan akan mengajukan keberatan. Di hadapan majelis hakim, penasehat akan menyiapkan keberatan terkait tuntutan tersebut dan membacakannya pada sidang berikutnya atau pekan depan.
"Nanti kami akan jelaskan dalam pledoi pada Kamis (29/2/2024)," ucap Dodi.
                                    Sementara, Panji Gumilang usai sidang ditutup menyapa pendukungnya dengan berulang kali mengucapkan "Merdeka". Panji kemudian diarahkan berjalan ke mobil tahanan untuk kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas Satu Indramayu.
Editor: Nani Suherni