get app
inews
Aa Text
Read Next : Panglima Perang Geng Motor Serang Polisi, Pinggang dan Bahu Pelaku Ditembus Peluru

Panglima Perang Geng Motor Serang Polisi di Ciwastra Bandung, XTC Indonesia Angkat Bicara

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:07:00 WIB
Panglima Perang Geng Motor Serang Polisi di Ciwastra Bandung, XTC Indonesia Angkat Bicara
Dadan Kusmana (tengah, mengenakan baju tahanan), pria yang mengaku panglima perang geng motor, tak terdaftar sebagai anggota XTC Indonesia. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - DPP XTC Indonesia angkat bicara terkait kasus Dadan Kusmana alias Buhong (34), seorang buruh yang mengaku panglima perang geng motor, ditembak gegara menyerang polisi di kawasan Ciwastra, Kota Bandung. XTC Indonesia menegaskan Dadan bukan anggota XTC.

"Saya sudah cek. Datanya (Dadan Kusmana alias Buhong) di (DPC XTC) Ciwastra tidak ada. Kami memang ada dualisme. Tapi saya cek, ke dua-duanya pun (nama Dadan Kusmana) tidak ada," kata Ketua DPD XTC Indonesia M Dicky Fauzia Rachman saat dihubungi wartawan melalui ponsel, Jumat (21/5/2021). 

Pria yang akrab disapa Beje mengemukakan, semenjak perdamaian dengan geng motor di Kota Bandung XTC, Moonraker, Brigez dan GBR dideklarasikan pada 2010 silam, seluruh anggota gencatan senjata. 

Seiring perdamaian itu, ujar Beje, DPP XTC Indonesia berkomiten menindak tegas anggota yang terbukti berulah mengusik perdamaian. "Kami sanksi tegas (anggota) yang melanggar. Kita lihat dulu, kalau ringan, kita berhentikan selama satu hingga tiga tahun. Tapi kalau berat, kami cabut KTA (Kartu Tanda Anggota) dan keanggotaanya," ujar Beje. 

Ketua DPP XTC Indonesia menuturkan, di organisasi XTC tidak ada istilah panglima perang. "Kalau dulu, 2010 itu, istilahnya tim tempur atau tim bayangan. Itu (tim tempur atau bayangan) yang tahu cuma internal kami. Tidak ada panglima perang itu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dadan Kusmana nekat menyerang polisi menggunakan balok kayu dan sebilah pisau. Aksi penyerangan tersebut dilakukan Dadan saat hendak ditangkap polisi lantaran konvoi motor secara ugal-ugalan di jalan.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Derwati, Jalan Ciwastra, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari pada 9 Mei 2021 dini hari. Beruntung, polisi berpangkat perwira menengah Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu selamat.

Kapolsek Rancasari Kompol Wendi Boyoh mengatakan, peristiwa bermula saat personel melakukan hunting system saat Ramadhan untuk menindak para pelaku kriminal jalanan. 

Saat patroli itu, personel Polsek Rancasari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Teddy Sigit mendapati konvoi sekitar enam motor secara ugal-ugalan di jalan sambil mengacungkan senjata tajam, salah satu di antaranya samurai.

Petugas, lalu membuntuti geng motor tersebut. Ketika hendak dilakukan penangkapan, pelaku Dadan melakukan perlawanan. Bahkan Dadan berusaha melukai AKP Teddy Sigit menggunakan balok dan senjata tajam jenis badik. 

"Dadan menyabetkan sebilah pisau badik dan hendak memukul kepala Kanit Reskrim pakai balok. AKP Teddy Sigit tak terluka saat diserang karena menggunakan helm," kata Kapolsek Rancasari didampingi Kanit Reskrim AKP Teddy Sigit di Mapolsek Rancasari, Kamis (20/5).

Lantaran keselamatan anggota terancam, tutur Kompol Wendi, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Dadan tumbang setelah peluru menembus pinggul dan bahunya. Sementara itu, anggota kelompok bermotor lainnya melarikan diri. "Untungnya (petugas) tidak apa-apa," ujar Kompol Wendi.

Kanit Reskrim Polsek Rancasari AKP Teddy Sigit mengatakan, hunting system dilaksanakan karena ada laporan konvoi geng motor yang meresahkan warga. "Saya berdua dengan kepala tim khusus (Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Boyoh), mendapati sekitar lima sampai enam motor melintas di Jalan Ciwastra. Ada yang membawa samurai," kata Kanit Reskrim Polsek Rancasari.

Saat dihentikan, ujar AKP Teddy, anggota geng motor itu justru melawan. Seorang pelaku, Dadan Kusmana, memukul kepala Teddy menggunakan balok kayu. Kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah pisau bergagang harimau dari saku celananya. 

Saat akan menyerang menggunakan pisau, AKP Teddy sigap melepaskan tembakan ke arah pelaku Dadan. Pelaku tumbang bersimbah darah setelah peluru bersarang di pinggul dan bahunya. 

"Saya beri peringatan, tapi dia tidak menghiraukan. Akhirnya saya tembak dua kali di bagian punggung dan pinggangnya," ujar AKP Teddy.

Sementara itu, pelaku Dadan mengaku tak tahu jika orang yang diserangnya merupakan anggota Polri berpangkat AKP dan menjabat Kanit Reskrim Polsek Rancasari. 

Sebab, kata Dadan, saat kejadian sedang dalam pengaruh minuman keras dan obat keras Tramadol. "Gak nyadar (lagi) mabok tramadol sama tuak," kata Dadan.

Dadan yang mengaku sebagai panglima perang salah satu geng motor dan sehari-hari bekerja sebagai buruh ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut