Panglima Perang Geng Motor Serang Polisi di Ciwastra Bandung, XTC Indonesia Angkat Bicara
Jumat, 21 Mei 2021 - 14:07:00 WIB

Sementara itu, pelaku Dadan mengaku tak tahu jika orang yang diserangnya merupakan anggota Polri berpangkat AKP dan menjabat Kanit Reskrim Polsek Rancasari.
Sebab, kata Dadan, saat kejadian sedang dalam pengaruh minuman keras dan obat keras Tramadol. "Gak nyadar (lagi) mabok tramadol sama tuak," kata Dadan.
Dadan yang mengaku sebagai panglima perang salah satu geng motor dan sehari-hari bekerja sebagai buruh ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi