Pangdam Siliwangi Ingatkan Prajurit Hindari 7 "Dosa" Ini, Apa Saja?
Putusan pemecatan ini diambil setelah Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana menjadi sidang secara militer. "Pelanggaran asusila yang dilakukannya sudah berkali-kali. Makanya dipecat," ujar Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto.
Diberitakan sebelumnya, Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto telah memecat Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan. I Gusti Ngurah Supriasta dipecat karena diduga melakukan tindakan asusila sehingga mencemarkan nama baik Kodam III/Siliwangi.
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto sangat kecewa melihat kenyataan ada seorang Prajurit Kodam III/Slw yang harus mengakhiri masa dinasnya dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Namun, kata Pangdam, pemecatan harus dilakukan karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji berupa tindak pidana asusila. "Pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan seorang prajurit Siliwangi, tidak ada kata maaf, pecat! Karena itu termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit," kata Pangdam seusai memimpin Laporan Korps Penjatuhan hukuman PDTH di Aula Yonarmed 4/GS Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).
Editor: Agus Warsudi