Paksa Bocah Berbuat Cabul Sesama Jenis, Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi
Kamis, 04 Mei 2023 - 18:30:00 WIB
Lebih lanjut Astuti mengatakan, terlapor dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah umur.
Editor: Asep Supiandi