Paksa Bocah Berbuat Cabul Sesama Jenis, Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi
SUKABUMI, iNews.id - Seorang pria ditangkap polisi setelah dilaporkan memaksa bocah laki-laki di bawah umur untuk berbuat asusila di Citamiang, Kota Sukabumi. Korban dipaksa pelaku melakukan perbuatan cabul sesama jenis.
"Kejadiannya pada Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekitar jam 19.30 WIB, bertempat di rumah terlapor. Awalnya korban dibujuk oleh terlapor akan diberi air doa, yang menurut terlapor agar korban menjadi pintar," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih kepada iNews.id, Kamis (4/5/2023).
Lalu setelah itu, lanjut Astuti, korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah terlapor. Setelah berada di rumah, korban kemudian dipijat-pijat di bagian kakinya. Setelah itu terlapor melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.
"Pada akhirnya korban dipaksa melakukan tindakan asusila kepada terlapor yang terjadi sekitar 2 menit. Karena ada yang mengetuk pintu rumah terlapor, kemudian perbuatan cabul tersebut terhenti," ujar Astuti.
"Setelah itu korban pulang dan menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada ibu korban. Atas dasar pengakuan dari korban, pihak keluarga melapor ke Polres Sukabumi Kota, untuk pengusutan lebih lanjut. Saat ini terlapor sudah diamankan di Unit PPA Polres Sukabumi Kota," kata dia.
Lebih lanjut Astuti mengatakan, terlapor dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah umur.
Editor: Asep Supiandi