get app
inews
Aa Text
Read Next : Bertambah, 31 Polisi Diperiksa terkait Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan

Pakar Hukum Unpas Bandung Imbau Masyarakat Jernih Sikapi Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 07 Oktober 2022 - 11:21:00 WIB
Pakar Hukum Unpas Bandung Imbau Masyarakat Jernih Sikapi Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan. (FOTO: ANTARA)

Berdasarkan surat itu, ujar Irwan, yang perlu dipahami, koridor dasarnya adalah pertandingan sepak bola tidak mungkin terlaksana tanpa izin Polri. Faktanya, Polri telah mengeluarkan izin dan tidak keberatan secara tertulis.

"Masyarakat dan netizen pun harus jernih karena ada unsur Polri mengizinkan dan tidak keberatan sehingga pertandingan bisa berjalan. Semua event sepak bola tidak mungkin bisa berjalan tanpa izin kepolisian," ujar Irwan Indra Pradja.

Bahkan, tutur Irwan Indra Praja, ketika di lapangan, terjadi dugaan kesalahan Polri dalam penanganan kerumunan (crowd control) dengan menembakkan gas air mata. 

Selain itu, jika harus mendudukkan pihak yang harus bertanggung jawab penuh atas tragedi Kanjuruhan, yakni, panitia penyelenggara atau panpel pertandingan.

"Peraturan PSSI pada Pasal 3 huruf d intinya menyebutkan, apa pun yang terjadi di lapangan, PSSI tidak bisa disalahkan karena panitia penyelenggara sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu," tutur dia.

Karena itu, kata Irwan, masyarakat harus bijak dalam menghadapi masalah ini. Apalagi hanya menyalahkan PT LIB dan PSSI, tanpa tahu peraturan yang berlaku.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut