BANDUNG BARAT, iNews.id - Pabrik peleburan logam yang menyebabkan polusi udara limbah batu bara di Kampung Cibingbin, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diminta berhenti produksi sementara. Hal tersebut menjadi kesepakatan antara pihak pabrik, warga, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB di Kantor DLH KBB pada, Selasa (16/8/2022).
"Berdasarkan hasil pertemuan disepakati bahwa perusahaan tersebut berhenti beraktivitas sementara waktu untuk melakukan perbaikan sesuai arahan," kata Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup DLH KBB Zamilia Floreta, Kamis (18/8/2022).
Perusahaan itu, ujar Zamilia Floreta, diduga kuat menyebabkan polusi udara karena menggunakan batu bara sebagai bahan bakar dalam proses produksi. Polusi udara itu telah berdampak buruk terhadap kesehatan warga di Kampung Cibingbin, RT 03 dan 06 di RW 4, Desa Laksanamekar.
Zamilia menyatakan, untuk memastikan kualitas udara yang dibuang dari emisi cerobong asap pabrik, harus dilakukan pengambilan sampal. Meskipun pihak perusahaan mengaku sudah berupaya melakukan progres dan tahapan perbaikan cerobong hingga 80 persen.
DLH KBB, ujar Zamilia Floreta, juga sudah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi kegiatan peleburan logam untuk memastikan. Berdasarkan temuan di lapangan diperoleh fakta, pabrik telah melakukan kegiatan operasional peleburan logam namun penanganan dampak berupa asap, debu, dan bising belum dikelola dengan baik.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News