get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Tidak Menutup Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Tetapi Hanya Tidak Merilis

P2TP2A Garut Sebut Santriwati Korban Pemerkosaan 21 Orang, Polisi: Silakan Melapor

Sabtu, 11 Desember 2021 - 11:23:00 WIB
P2TP2A Garut Sebut Santriwati Korban Pemerkosaan 21 Orang, Polisi: Silakan Melapor
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, Inews.id - Pusat Perlindungan Terpadu Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut menyebut jumlah korban pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru pesantren di Bandung, sebanyak 21 orang. Menanggapi pernyataan itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengimbau korban segera melapor ke kepolisian agar ditindaklanjuti.

"Imbauannya segera melapor saja lah ke polres terdekat untuk dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Kombes Pol Erdi menyatakan, saat melapor, korban sebaiknya menyertakan bukti. "Silakan melapor ke polres terdekat. Bawa identitasnya terkait temuan tersebut (jumlah korban pemerkosaan 21 orang)," ujar Kombes Pol Erdi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari mengatakan, korban pemerkosaan Herry Wirawan sebenarnya berjumlah 21 orang. Jumlah itu lebih banyak dibanding yang tertulis di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bandung yang berjumlah 12 orang.

"Mereka (para korban) rata-rata itu umur 13-an semuanya. (Jumlah korban) sebenarnya ada 21 korban," kata Ketua P2TP2A KabupatenGarut pada Jumat (10/12/2021).

Saat ini, P2TP2A Kabupaten Garut mendampingi 11 santriwati asal Garut yang jadi korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan atau HW (36), ustaz atau guru pesantren di Kota Bandung. Pendampingan dilakukan agar mereka tetap memiliki semangat hidup dan tidak mengalami trauma berkepanjangan.

"Mereka (11 santriwati) sudah dalam pendampingan kami. Sekarang mereka (11 santriwati) sudah dengan orang tuanya," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari saat jumpa pers di Garut, Kamis (9/12/2021).

Diah Kurniasari menyatakan, korban tindak asusila oleh guru pesantren tersebut di Bandung bukan hanya warga Garut, melainkan dari beberapa daerah. Total korban pemerkosaan dan pencabulan Herry Wirawan sebanyak 21 orang. Beberapa di antara para korban, hamil dan telah melahirkan anak. 

Khusus korban asal Garut, ujar Diah Kurniasari, yang sudah melahirkan sebanyak delapan orang. Saat ini, semua korban tinggal dengan orang tua masing-masing dengan pendampingan dari tim P2TP2A Garut.

"Kami sudah beberapa kali datang melakukan pendampingan. Apabila ada yang tidak sanggup mengurusnya kami coba menawarkan untuk dirawat oleh kami," ujar Diah.

Ketua P2TP2A Garut menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah ada orang tua korban melapor ke Polda Jabar. Kemudian kasus itu diproses hingga pelaku Herry Wirawan saat diadili.

"Hingga saat ini, upaya pendampingan masih terus berjalan berupa pendampingan korban dalam menghadapi persidangan," tutur Ketua P2TP2A Garut.

Diah mengatakan, selain melakukan pendampingan kesehatan dan hukum, P2TP2A Garut berusaha membantu korban yang masih usia sekolah untuk bisa kembali sekolah atau melanjutkan kuliah.

Selama itu, kata Diah, tim dari P2TP2A Garut akan terus menjalin komunikasi dengan orang tua korban dan memantau langsung setiap perkembangan mereka.

"Meski para korban telah kembali ke rumahnya masing-masing dan tinggal bersama orang tuanya, pemantauan para korban terus dilalukan lewat komunikasi dengan orang tua korban dan korban," ucap Diah.

Sementara itu, terdakwa Herry Wirawan didakwa dalam dakwaan primer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani, Kota Bandung, dilakukan terhadap korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.

Berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut