Ormas Islam Desak Polisi Tangkap Pelajar di Sukabumi yang Hina Nabi Muhammad SAW
"Takutnya jadi berbahaya kalau tidak dibereskan di polres. Kami menuntut hari ini, kurang dari 24 jam (pelajar yang melakukan penghinaan) harus dihadirkan," tutur dia.
LFI, kata Abi Kholil Asubki, telah membuat pengaduan ke Polres Sukabumi Kota terlebih dulu karena pelaku diduga masih di bawah umur.
Kasus terkait suku agama ras dan antargolongan (SARA) tidak bisa diselesaikan secara restorative justice (RJ).
"Kami belum tau juga kondisi anaknya gimana, mentalnya gimana. Jadi kami pengaduan dulu. Nanti Insya Allah akan diundang Kemenag, MUI. Kami juga diundang kalau emang dia (pelaku) dalam keadaan sehat walafiat," ucap Abi Kholil Asubki.
Saat ditanya apakah pelajar tersebut melakukan aksi penghinaan dalam keadaan mabuk, Abi Kholil mengaku belum tahu.
"Kami mengadu ke sini untuk mendorong kepolisian supaya diselesaikan, biar tidak ke mana-mana. Takutnya ada persekusi atau gimana. Kasihan juga anaknya," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi