get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Daftar Layanan Pertanahan yang Tidak Memerlukan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan

Ombudsman Minta Pemerintah Tak Buru-buru Berlakukan BPJS Syarat Pelayanan Publik

Jumat, 11 Maret 2022 - 19:12:00 WIB
Ombudsman Minta Pemerintah Tak Buru-buru Berlakukan BPJS Syarat Pelayanan Publik
Pemerintah mewajibkan masyarakat menyertakan kartu BPJS Kesehatan untuk sejumlah hal mulai dari SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, hingga haji dan umrah. (foto: Istimewa)

Ombudsman mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan sosialisasi, edukasi serta sinergi koordinasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan. Di antaranya sosialisasi kepada masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan iuran namun belum terdaftar dan kepada seluruh pemberi kerja agar menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya. 

Selain itu, Ombudsman juga meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan kualitas tata kelola layanan kesehatan dan mempermudah pelayanan faskes rujukan.

“Ombudsman telah membaca niat dari Inpres ini dan niatnya baik. Namun niat yang baik untuk mengoptimalkan kepesertaan JKN tersebut mesti diikuti dengan cara yang benar agar tidak membebani masyarakat itu sendiri,” ucap Robert.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut