Ombudsman Minta Pemerintah Tak Buru-buru Berlakukan BPJS Syarat Pelayanan Publik
Jumat, 11 Maret 2022 - 19:12:00 WIB
“Bisa saja nanti ada menteri atau kepala daerah mana lagi yang menjadikan produk mereka sebagai syarat pelayanan publik. Ini akan semakin membebani masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, Ombudsman meminta pemerintah mencermati efektivitas dari pemberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat akses pelayanan publik ini.
“Niat sudah baik untuk meningkatkan prosentase jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang saat ini 86 persen untuk mencapai target 98 persen pada tahun 2024. Tapi caranya juga harus benar. Perlu masa transisi yang cukup,” kata Robert.
Editor: Asep Supiandi