Oknum Polisi Berpangkat Briptu yang Cabuli Anak Tiri di Cirebon Terancam PTDH

CIREBON, iNews.id - Oknum polisi berinisial Briptu CH yang mencabuli anak tiri terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Briptu CH dinilai melakukan pelanggaran berat pidana dan kode etik Polri.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fachri Siregar mengatakan, terkait penanganan kode etik CH, anggota Polri yang melakukan kejahatan seksual tersebut, saat ini Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota tengah melakukan investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan.
"Terkait penanganan kode etik, kami tangani secara profesional sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," kata Kapolres Cirebon Kota, Selasa (27/09/2022)
Pemberkasan yang dilakukan Bagian Propam Polres Cirebon Kota, ujar AKBP M Fahri Siregar, dengan memeriksa saksi, korban dan termasuk terlapor. Selain itu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon.
"Pemberkasaan yang kami lakukan tentu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon. Karena pemberkasaan yang dilakukan Polresta Cirebon itu berkaitan. Terlapor termasuk telah melakukan tindak pidana berat. Tentu ancaman yang diberikan juga berat, yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar AKBP M Fahri Siregar.
"Tapi, dalam menentukan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan harus seusai aturan yang berlaku. Harus ada parameter. Antara lain, terlapor diancam pidana penjara. Jadi, kami akan melihat perkembangan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Senin (26/9/2022) sore. Okknum polisi itu diduga melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak tirinya.
CH ditangkap setelah dilaporkan istrinya atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya. Sejak dilaporkan pada 5 September 2022/, CH sudah menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menahan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban. Pakaian sekolah dasar tesebut diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual.
Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum fisik dan kemaluan korban untuk dilakukan pendalaman. Saat ini, petugas Polresta Cirebon menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka CH dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
"Setelah sehari pelaporan kami langsung menahannya. Sampai saat ini sudah 19 hari kami menahan tersangka. Penerapan pasalnya pun menggunakan pasal berlapis dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
Editor: Agus Warsudi