get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpinan Ponpes Diduga Terlibat Pencabulan Santriwati di Muarojambi

Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditahan di Mapolresta Cirebon

Senin, 26 September 2022 - 18:11:00 WIB
Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditahan di Mapolresta Cirebon
Oknum polisi hanya bisa pasrah setelah ditangkap dan ditahan atas kasus dugan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: iNews.id/Toiskandar)

CIREBON, iNews.id - Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Senin (26/9/2022) sore. Oknum polisi itu diduga melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak tirinya.

Oknum polisi berinisial CH itu hanya bisa terdiam dan pasrah saat dihadirkan dalam realese Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon. CH diamankan setelah dilaporkan istrinya atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.

Sejak dilaporkan pada tanggal 5 September 2022, CH sudah menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menahan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban. Pakaian sekolah dasar tesebut diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual. Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum fisik dan kemaluan korban untuk dilakukan pendalaman.

Saat ini, petugas Polresta Cirebon menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka dan terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

"Setelah sehari pelaporan kami langsung menahannya. Sampai saat ini sudah 19 hari kami menahan tersangka. Penerapan pasalnya pun menggunakan pasal berlapis dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut