Oknum Perangkat Desa yang Cabuli 2 Pelajar di KBB Kerap Berperilaku Tak Senonoh

BANDUNG BARAT, iNews.id - A (56), oknum perangkat desa cabul, kerap berperilaku tidak senonoh. Tersangka pencabulan itu sering menggelar pesta minuman keras (miras).
Kepala desa Iman Sariman mengatakan, telah beberapa kali memperingatkan perilaku oknum perangkat desa berinisial A itu. Namun peringatan tidak pernah dipatuhi.
Iman Sariman menduga, dua pelajar korban pencabulan itu dicekoki miras dan diiming-imingi uang oleh pelaku.
"Pencabulan kepada para korban dilakukan sejak dua bulan lalu, ada bukti-bukti dari pesan WhatsApp pelaku kepada korban," kata Iman Sariman.
Sementara itu, Polsek Gununghalu melimpahkan kasus oknum perangkat desa berinisial A mencabuli dua pelajar di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cimahi.
Pelimpahan kasus itu dilakukan karena penanganan kasus asusila merupakan kewenangan dan tanggung jawab khusus Unit PPA.
"Pelaku sudah ditangkap sejak Jumat (24/3/2023) lalu. Hari ini kasusnya kami limpahkan ke Unit PPA Polres Cimahi," kata Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman, Selasa (28/3/2023).
Diketahui, A (56) dilaporkan keluarga korban berhasil ditangkap. Kemudian dia sempat ditahan di Mapolsek Gununghalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah kedua korban yang masih duduk di bangku SMA itu mengadu kepada keluarga yang lantas melaporkan aksi bejat A ke Polsek Gununghalu.
Kemudian, petugas Polsek Gununghalu menangkap A. "Bukti-bukti sudah kuat. Tersangka A melakukan tindak pelecehan seksual seperti yang dilaporkan oleh keluarga korban," kata AKP Wasiman.
Editor: Agus Warsudi