get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Pria Lansia Cabuli Bocah 7 Tahun dalam Warung Manisan 

Oknum Guru Ngaji di Cirebon Cabuli Belasan Murid, Aksi Bejat Sejak 2022

Jumat, 17 Maret 2023 - 12:50:00 WIB
Oknum Guru Ngaji di Cirebon Cabuli Belasan Murid, Aksi Bejat Sejak 2022
Tersangka tindak asusila terhadap anak dibawah umur, tengah ditangkap polisi. (Foto : iNews.id/Abdul Rohman)

Ironisnya, tersangka melakukan tindakan asusila kepada para korbannya tidak hanya satu kali, namun berulang-ulang. Bahkan, seusai melakukan aksi bejatnya tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orang lain.

"Tersangka ini, melakukan tindak asusila berulang-ulang dari tahun 2022 hingga tahun 2023 sekarang," tutur dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. 

"Karena yang bersangkutan ini merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman tersangka ditambah sepertiga dari putusan," ucap dia. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut