get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pegawai Samsat Kota Sukabumi, Pelaku Masih Buron

Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Honda Civic Turbo

Kamis, 18 Mei 2023 - 10:02:00 WIB
 Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Honda Civic Turbo
Oknum anggota DPRD Kota Sukabumi saat diperiksa jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Polisi mengamankan seorang oknum anggota DPRD Kota Sukabumi setelah diduga terlibat penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat. Oknum tersebut berinisal IRT (42) warga Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan pihaknya melakukan pengungkapan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo yang menimbulkan kerugian hingga Rp367 juta. Pengungkapan yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap IRT.

"Memang betul, pada hari Rabu (17/5/2023) kemarin sekitar pukul 18.15 WIB, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo," ujar Ari kepada iNews.id, Kamis (18/5/2023).

Terduga pelaku ini kami amankan, lanjut Ari, setelah menerima Laporan Polisi (LP) dari DF selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. 

Pelapor memberikan keterangan kepada polisi, terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil Honda Civic Turbo tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menjelaskan modus yang dilakukan terduga pelaku, adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin dari pihak pelapor.

"Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," ujar Yanto.

Setelah ada penolakan dari bank, lanjut Yanto, maka pelapor lalu mengadukan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, lalu Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan upaya penyidikan selanjutnya.

"Hingga saat ini, terduga pelaku berinisial IRT masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Yanto.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut