Objek Wisata di Lembang Tetap Buka, Disparbud KBB: Ketatkan Prokes, Jangan Kendor
BANDUNG BARAT, iNews.id - Objek wisata di KBB, khususnya di wilayah Lembang diperbolehkan beroperasi meski Bandung Barat masuk zona merah. Untuk mencegah penularan Covid-19 di objek wisata, Disparbud KBB mengingatkan pengelola untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB Asep Sodikin mengatakan, dalam rapat dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB objek wisata tetap dibuka dengan pertimbangannya karena berdasarkan hasil evaluasi, destinasi di Lembang berada di desa bukan zona merah.
"Kawasan Lembang tetap dibuka karena di tingkat desa tidak ada zona yang merah. Mayoritas desa (lokasi objek wisata di Lembang) zona hijau dan kuning," kata Asep, Jumat (11/6/2021).
Meski begitu, ujar Asep, semua pelaku pariwisata di KBB diminta membatasi jumlah kunjungan maksimal 25 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat. Hal itu sebagai upaya agar tidak timbul penyebaran di kawasan wisata yang dibawa oleh pengunjung atau wisatawan.
Sementara itu, Kepala Disparbud KBB Heri Partomo mengatakan, objek wisata di KBB akan ditutup jika kedapatan melanggar prokes. Sebab selama KBB zona merah, penerapan prokes di obyek wisata menjadi perhatian utama.
"Pelaku pariwisata harus lebih mengetatkan protokol kesehatan. Jangan kendor. Kalau ada yang melanggar kami akan beri sanksi," kata Kadisparbud KBB.
Pelanggaran yang tak boleh dilakukan, ujar Heri, seperti jumlah pengunjung melebihi kapasitas yang diperbolehkan yakni 25 persen dari kapasitas tempat. Disparbud KBB akan melakukan pengawasan di setiap objek wisata untuk memastikan pengelola menerapkan prokes ketat.
"Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan harus ditindaklanjuti sesuai kesepakatan yang pernah dibuat, yaitu menutup operasional objek wisata," ujar Heri.
Editor: Agus Warsudi