Objek Wisata di KBB Bakal Ditutup jika Berani Langgar Batas Kapasitas Pengunjung

BANDUNG BARAT, iNews.id - Objek wisata di Jawa Barat termasuk di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bakal diberi sanksi penutupan jika kedapatan melanggar protokol kesehatan. Hal ini terkait dengan akan datangnya libur Tahun Baru yang bertepatan dengan akhir pekan
Dikhawatirkan pada momentum itu terjadi lonjakan kunjungan wisatawan ke sejumlah objek wisata sehingga menciptakan kerumunan dan melanggar prokes.
"Objek wisata di KBB carrying capacity-nya hanya 25 persen, kalau melanggar aturan itu dan protokol kesehatan selama libur Tahun Baru 2022, bakal ditutup," kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil kepada wartawan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/12/2021).
Terkait hal itu pihaknya meminta pemda jangan sampai kecolongan. Untuk tingkat kunjungan wisatawan dilarang melebihi persentase tersebut dan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Termasuk juga menerapkan aplikasi PeduliLindungi di objek wisata bagi wisatawan yang datang berkunjung. Jika ada pelanggaran, nanti bakal ada sanksi dari Satgas Penanggulangan Covid-19. Sebab dirinya telah menginstruksikan agar dilakukan monitoring terkait penerapan prokes di lapangan termasuk di objek wisata.
Dirinya tidak ingin keberadaan fasilitas PeduliLindungi hanya sebagai formalitas dan basa-basi. Itu adalah ketetapan dari pemerintah pusat yang harus dijalankan secara disiplin. Seban jika kecolongan dan timbul kasus maka imbasnya bisa kemana-mana dan objek wisata pasti ditutup.
"Karena di KBB banyak tempat wisata, maka pemdanya harus bisa terus mengingatkan pengelola wisata terkait penerapan protokol kesehatan selama libur Tahun Baru," ujarnya.
Sejauh ini di KBB berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) ada 35 industri pariwisata yang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung selama momen Natal dan Tahun Baru. Rincian terdiri dari enam objek wisata, 16 hotel, dan 13 restoran atau kafe.
Editor: Asep Supiandi