get app
inews
Aa Text
Read Next : Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Siapkan Bayar Denda Rp500.000

Objek Wisata di Bandung Buka 2 Juni, Operasional Kafe dan Restoran Dibatasi Pukul 21.00

Senin, 31 Mei 2021 - 16:26:00 WIB
Objek Wisata di Bandung Buka 2 Juni, Operasional Kafe dan Restoran Dibatasi Pukul 21.00
Kebun BInatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung saat libur Lebaran 2021 lalu. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan aturan terbaru terkait segara beroperasinya tempat wisata, Kafe, dan acara resepsi di Kota Bandung

Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, akan mengetatkan pengawasan sejumlah kegiatan. Salah satunya di tempat wisata yang akan kembali beroperasi pada 2 Juni mendatang. Sebelumnya Pemkot Bandung telah menutup sejumlah lokasi wisata pada 23 Mei hingga 1 Juni.

"Tapi dalam rangka untuk menjaga euforia masyarakat, kami akan tetap memperketat prokes (protokol kesehatan). Petugas akan memperketat pengawasan di lapangan (objek wisata)," kata Oded usai menggelar rapat terbatas bersama jajaran Forkopimda di Balai Kota Bandung, Senin, (31/5/2021).

Oded menuturkan, saat ini suasana libur lebaran 2021 terpantau sudah mulai menurun. Sehingga, potensi membludaknya pengunjung di tempat wisata diprediksi turun.

Namun, Oded meminta pengelola tempat wisata tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu juga, setiap pengelola tempat wisata harus mengajukan simulasi protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.

"Tempat wisata itu akan kembali dibuka, karena sudah habis masa libur lebaran. Tapi prokes harus tetap ketat," ujar Mang Oded, sapaan akrab Wali Kota Bandung.

Tak hanya tempat wisata, Oded juga mempersingkat jam operasional kafe dan restoran dari yang sebelumnya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB saat Ramadan lalu, kini dibatasi menjadi pukul 21.00 WIB.

Satgas juga mengetatkan resepsi pernikahan. Jumlah undangan hanya 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat penyelenggaraan resepsi pernikahan. Hal itu karena, dari hasil pengamatan di lapangan, panitia penyelenggara mempersepsikan 30 persen kapasitas di setiap sesi. 

"Tadi cukup alot pembahasannya karena persoalan di lapangan pada pelaksanaanya kadang penyelenggara, 30 persen itu persepsinya dibagi sesi. Sehingga akhirnya kami sepakati 30 persen itu total semua undangan dari kapasitas ruangan," tutur Wali Kota Bandung.

Sedangkan hasil evaluasi pelaksanaan zakat fitrah dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, Oded memastikan, tidak sampai memunculkan klaster baru penularan Covid-19.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut