get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Tasikmalaya Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam Sebulan

Nyambi Jadi Bandar Obat Terlarang, Satpam di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Selasa, 03 November 2020 - 23:15:00 WIB
Nyambi Jadi Bandar Obat Terlarang, Satpam di Tasikmalaya Diringkus Polisi
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menujukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari sembilan tersangka. Foto/iNewsTv/Asep Juhariyono

"Sisanya pengedar yang baru terjun ke dunia hitam narkoba. Hasil penyelidikan/ modus para tersangka ini mendapatkan kiriman barang dari bandar dan dijual dengan sistem tempel di satu tempat. Pembeli mengambil barang di lokasi yang telah disepakati," ujar AKBP Doni Hermawan.

Sasaran peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya ini, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, adalah generasi muda dan pelajar. Terutama untuk obat-obatan terlarang daftar G.

"Obat terlarang dijual murah oleh pengedar, sekitar Rp10 ribu setiap tiga butir. Biasanya, orang yang mengonsumsi obat-obatan tersebut menjadi brutal dan tidak terkontrol," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.

AKBP Doni Hermawan mengatakan, Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota akan mengembangkan kasus tersebut. Para pemasok barang haram tersebut terus diburu. Pemasok obat terlarnag itu dari Jakarta

"Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Doni.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut