Nongkrong Bawa Samurai dan Celurit, 2 Anggota Geng Motor di Sukabumi Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo, kedua remaja tersebut mengaku membawa senjata tajam untuk jaga diri. Saat ini, kedua pemuda tersebut menjalani preses penyidikan di Satrekrim Polres Sukabumi Kota.
"Keduanya terancam Pasal 2 Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidanan maksimal 10 tahun penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan keamanan kepada kami dan tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Kapolres Sukabumi Kota menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, untuk segera lapor ke Polres Sukabumi Kota atau melalui layanan 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.
Editor: Agus Warsudi