Nongkrong Bawa Samurai dan Celurit, 2 Anggota Geng Motor di Sukabumi Ditangkap Polisi
SUKABUMI, iNews.id - Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota menangkap 2 anggota geng motor nongkrong sambil membawa senjata tajam jenis samurai dan cerulit. Kedua pemuda itu ditangkap di depan pintu gerbang Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan A Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (28/6/2023).
Kronologi penangkapan berawal saat Tim Patroli Perintis Presisi Polres Sukabumi Kota sedang patroli. Petugas yang curiga terhadap gerak gerik kedua pelaku lantas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Ternyata dua pemuda itu membawa senjata tajam samurai dan celurit, bendera warna putih biru, beberapa jaket, kemeja, celana jins, dan satu unit handphone (HP). Kedua remaja yang merupakan anggota geng motor digelandang ke Mapolres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kedua pemuda tersebut berinisial MA (22) dan G (22), warga Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Mereka terjaring razia kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Tim Patroli Perintis Presisi. Lantaran membawa senjata tajam, kedua pemuda diserahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
"Selain senjata tajam, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, sepotong jaket bertuliskan XTC, sepotong bendera berwarna putih biru, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya," kata Kapolres Sukabumi Kota.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo, kedua remaja tersebut mengaku membawa senjata tajam untuk jaga diri. Saat ini, kedua pemuda tersebut menjalani preses penyidikan di Satrekrim Polres Sukabumi Kota.
"Keduanya terancam Pasal 2 Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidanan maksimal 10 tahun penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan keamanan kepada kami dan tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Kapolres Sukabumi Kota menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, untuk segera lapor ke Polres Sukabumi Kota atau melalui layanan 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.
Editor: Agus Warsudi