Ngerinya Kutukan Raja Sunda ke Orang yang Tangkap Ikan di Sungai
Kutukan sumpah itu digoreskan pada batu prasasti keempat sebanyak 20 baris yang intinya menyerukan semua kekuatan gaib di dunia dan di surga agar ikut melindungi keputusan raja.
Siapapun yang berani menyalahi ketentuan tersebut diserahkan penghukumannya kepada semua kekuatan itu agar dibinasakan dengan mengisap otaknya, menghirup darahnya, memberantakkan ususnya dan membelah dadanya.
Sumpah itu ditutup dengan kalimat seruan, "I wruhhanta kamung hyang kabeh" (Ketahuilah olehmu para hiyang semuanya).
Kehadiran Prasasti Jayabupati di daerah Cibadak sempat membangkitkan dugaan bahwa Ibu kota Kerajaan Sunda terletak di daerah itu. Dugaan tersebut tidak terdukung oleh bukti-bukti kesejarahan yang lain.
Isi prasasti hanya menyebutkan larangan menangkap ikan pada bagian sungai (Cicatih) yang termasuk kawasan Kabuyutan Sanghiyang Tapak.
Sama halnya dengan kehadiran batu bertulis Purnawarman di Pasir Muara dan Pasir Koleangkak yang tidak menunjukkan letak Ibu kota Tarumanagara, maka kehadiran Prasasti Sri Jayabupati di Cibadak tidaklah berarti Ibukota Kerajaan Sunda berada di situ. Tanggal pembuatan prasasti itu bertepatan dengan 11 Oktober 1030.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto