Ngaku Kanit Polisi, 2 Warga Lembang KBB Peras dan Gasak Handphone Pemotor
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:23:00 WIB
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi