get app
inews
Aa Text
Read Next : IRT di Cisayong Tasikmalaya Luka Parah Dibacok Pencuri yang Beraksi di Rumahnya

Ngaku Kanit Polisi, 2 Warga Lembang KBB Peras dan Gasak Handphone Pemotor

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:23:00 WIB
Ngaku Kanit Polisi, 2 Warga Lembang KBB Peras dan Gasak Handphone Pemotor
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla menunjukkan barang bukti kejahatan berupa HP yang dirampas oleh dua pelaku warga Lembang. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Diakuinya, modusnya mengaku sebagai polisi namun tidak memakai seragam hanya pakaian biasa. Beberapa hari kemudian keduanya berhasil diamankan berbekal jejak ponsel milik korban yang mereka rampas. 

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut