Ngaku Kanit Polisi, 2 Warga Lembang KBB Peras dan Gasak Handphone Pemotor
CIMAHI, iNews.id - Dua warga Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deni (27) dan Aef (27) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya kedapatan melakukan aksi perampasan HP pemotor di Jalan Raya Lembang, KBB.
Aksi perampasan barang berharga milik korban atas nama Satria dan Risma, yang juga merupakan warga Lembang, itu terjadi pada Sabtu (16/7/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Modus yang dilakukan keduanya yakni berpura-pura menjadi anggota kepolisian dari Polres Cimahi. Pelaku yang bernama Deni mengaku dirinya merupakan seorang polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit).
Hal itu dilakukan untuk menakut-nakuti korbannya dan menuruti apa yang diperintahkannya. Trik itu ternyata berhasil, karena dalam aksinya mereka berhasil menggasak barang berharga milik korban di antaranya 2 unit ponsel.
"Saya ngakunya sebagai Kanit Candra dari Polres Cimahi)," tutur Deni kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (1/8/2022).
Saat mengincar korbannya, dia mengaku sedang melakukan razia narkoba. Sebelumnya sudah membeli obat dan ketika memepet korban dialibikan jika obat itu milik mereka. Kalau mereka tidak mau ditangkap maka harus menyerahkan barang-barangnya.
"Saya awalnya minta uang Rp500.000, tapi mereka gak punya, lalu saya minta HP," kata pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual aksesoris di objek wisata Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan kronologis perampasan tersebut terjadi saat kedua korban sedang berkendara di Jalan Raya Lembang. Kemudian kedua pelaku memepet korban dan meminta berhenti.
"Korban sempat berusaha kabur, tapi pelaku menarik kerah baju korban yang dibonceng sampai terjatuh. Saat itu pelaku memanfaatkan kondisi untuk memeras korbannya," kata Rizka.
Diakuinya, modusnya mengaku sebagai polisi namun tidak memakai seragam hanya pakaian biasa. Beberapa hari kemudian keduanya berhasil diamankan berbekal jejak ponsel milik korban yang mereka rampas.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi