Ngaku Bisa Gandakan Uang dan Tipu Warga, Kakek 65 Tahun di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota lantas bergerak menangkap pelaku AR alias Abah. Tanpa kesulitan, petugas meringkus Abah. "Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Dalam melakukan aksi mengelabui korban, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, pelaku menggunakan sesajen, jenglot, rantai babi, dan berbagai parfum. "Semua benda itu telah diamankan dan dijadikan barang bukti," tutur Kapolres Tasikmalaya.
"Kami akan melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat tidak terpedaya dengan penipuan modus penggandaan uang seperti itu karena sangat tidak masuk akal.
Editor: Agus Warsudi