get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pemancing yang Hilang di Disapu Ombak Pantai Cikeueus Sukabumi Ditemukan Tewas

Nekat Selundupkan Benih Lobster, 2 Nelayan Sukabumi Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 Maret 2021 - 21:44:00 WIB
Nekat Selundupkan Benih Lobster, 2 Nelayan Sukabumi Ditangkap Polisi
Personel Polres Sukabumi menyita benih lobster yang hendak diselundupkan pelaku DD dan DS. (Foto: Antara)

Menurutnya, beberapa dari lobster tersebut disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan nanti dan selebihnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya sebagaimana dengan program pemerintah yang telah berjalan.

Hingga saat ini, sesuai program 100 hari kerja Kapolri Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tiga kali kasus penangkapan benur ilegal yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Pada pengungkapan kasus ini pihaknya juga bekerja sama dengan petugas dari TNI Angkatan Laut dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi.

"Penangkapan dan penguasaan benur dilarang oleh undang-undang, itu tegas serta negara sudah membuat tim penanganan benur. Kami mengapresiasi Satuan Reskrim yang sudah luar biasa dengan berhasil mengungkap tiga kali berturut-turut kasus percobaan penyelundupan benur secara ilegal ini dengan jumlah benur yang sangat banyak," tambahnya.

Suwardi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Perikanan pasal 92 junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut