Nekat Oplos Gas Elpiji, Pemuda di Pagerageung Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Selasa, 18 April 2023 - 16:22:00 WIB

Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, tersangka Gilang Ramdani mendapatkan keuntungan Rp4 juta per bulan dari usaha ilegal tersebut.
"Tersangka mengaku melakukan pengoplosan ilegal ini setelah bekerja di Jakarta dan mempraktikannya di Tasikmalaya," tutur Kapolres Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya tersangka Gilang Ramdani dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor: Agus Warsudi