get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Tabrak Motor dan Mobil di Tasikmalaya, Korban Dilarikan ke Puskesmas Ciawi

Nekat Oplos Gas Elpiji, Pemuda di Pagerageung Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Selasa, 18 April 2023 - 16:22:00 WIB
Nekat Oplos Gas Elpiji, Pemuda di Pagerageung Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Gilang Ramdani ditangkap polisi karena mengoplos gas subsidi ke tabung non-subsidi. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, tersangka Gilang Ramdani mendapatkan keuntungan Rp4 juta per bulan dari usaha ilegal tersebut.

"Tersangka mengaku melakukan pengoplosan ilegal ini setelah bekerja di Jakarta dan mempraktikannya di Tasikmalaya," tutur Kapolres Tasikmalaya.

Akibat perbuatannya tersangka Gilang Ramdani dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut