Nekat Oplos Gas Elpiji, Pemuda di Pagerageung Tasikmalaya Ditangkap Polisi

TASIKMALAYA, iNews.id - Gilang Ramdani (21), pemuda Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap polisi. Dia diduga melakukan perbuatan ilegal mengoplos gas elpiji subsidi 3 kg ke non-subsidi 13 kg.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus ini terungkap saat anggota polisi sedang melakukan patroli, mencium bau gas dari salah satu rumah warga.
"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada kegiatan penyuntikan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.
AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, setelah dipastikan telah terjadi perbuatan ilegal, polisi akhirnya melakukan penggerebekan.
"Di lokasi kejadian, menemukan barang bukti berupa tabung 3 kg sebanyak 69, tabung 12 kg sebanyak 38, dan alat suntik 10 buah," kata AKBP Sy Zainal Abidin.
Editor: Agus Warsudi