get app
inews
Aa Text
Read Next : Selidiki Tabrakan Beruntun 17 Kendaraan di Tol Cipularang, Polda Jabar Turunkan Tim TAA

Nekat Oplos Gas 3 Kg Bersubsidi sehingga Negara Rugi Rp8 Miliar, 5 Pria Bogor Diringkus Polisi  

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:25:00 WIB
Nekat Oplos Gas 3 Kg Bersubsidi sehingga Negara Rugi Rp8 Miliar, 5 Pria Bogor Diringkus Polisi  
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Wadirreskrimsus AKBP Roland Ronaldy menunjukkan tabung gas oplosan yang disita dari 5 pelaku. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Sebesar Rp8 miliar subsidi pemerintah yang berhasil diamankan (diselamatkan)," katanya. Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp60 miliar.  

Selain itu pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut