Nekat Oplos Gas 3 Kg Bersubsidi sehingga Negara Rugi Rp8 Miliar, 5 Pria Bogor Diringkus Polisi
Selasa, 28 Juni 2022 - 16:25:00 WIB
"Sebesar Rp8 miliar subsidi pemerintah yang berhasil diamankan (diselamatkan)," katanya. Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Selain itu pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor: Agus Warsudi