get app
inews
Aa Text
Read Next : Ricuh Penertiban PKL Pasar Anyar, Andri Permana: Jangan Kambing Hitamkan Presiden Jokowi 

Nekat Jualan di Zona Merah Kota Bandung, PKL Bakal Kena Sanksi Ini

Minggu, 14 Mei 2023 - 16:17:00 WIB
Nekat Jualan di Zona Merah Kota Bandung, PKL Bakal Kena Sanksi Ini
PKL yang nekat berjualan di zona merah Kota Bandung akan dikenakan pidana tipiring. (Foto: Ilustrasi)

Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah), Selasa, 2 Mei 2023 lalu. Para pelanggar dipidana dengan Pidana Denda bervariasi mulai Rp50.000-Rp150.000 subsider 3-7 hari kurungan.

Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No 9 tahun 2019  tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

"Para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah di Jalan Otista, Ciguriang dan Cilaki," kata dia. 



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut