Nekat Jualan di Zona Merah Kota Bandung, PKL Bakal Kena Sanksi Ini
Minggu, 14 Mei 2023 - 16:17:00 WIB
Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
"Para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah di Jalan Otista, Ciguriang dan Cilaki," kata dia.
Editor: Asep Supiandi