Nekat Jualan di Zona Merah Kota Bandung, PKL Bakal Kena Sanksi Ini

BANDUNG, iNews.id - Satpol PP Kota Bandung bakal menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di zona merah. Mereka akan ditindak menggunakan tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
“Untuk itu, kita minta tidak ada lagi PKL yang berjualan di zona merah. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya dia.
Terakhir, sebanyak 19 PKL menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 12 Mei 2023. Mereka menjalani sidang tipiring pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f jo Pasal 55 Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Editor: Asep Supiandi