Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Salat Idul Fitri dan Terima Kunjungan Keluarga
"Hari ini kami juga membuka kunjungan bagi keluarga napi. Saat ini dalam masa transisi pandemi ke endemi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan memperbolehkan keluarga mengunjungi warga binaan," tutur Kalapas Sukamiskin.
Jam kunjungan bagi napi di Lapas Sukamiskin ini dibuka selama tiga hari dari pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB.
"Kami memberikan pemahaman, yang boleh berkunjung hanya keluarga inti," ucap Kunrat Kasmiri.
Selain itu, napi dan keluarga yang berkunjung wajib mematuhi protokol Kesehatan (prokes) walaupun saat ini dinyatakan memasuki masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.475 napi (narapidana) atau warga binaan di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 15.408 napi dapat Remisi Khusus I dan 67 Remisi Khusus II.
Editor: Agus Warsudi