Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Salat Idul Fitri dan Terima Kunjungan Keluarga
BANDUNG, iNews.id - Ratusan napi (narapidana) kasus korupsi melaksanakan salat Idul Fitri 1444 di lapangan Lapas Sukamiskin, Sabtu (22/4/2023). Seusai salat, mereka menerima kunjungan keluarga.
"Iya, semua ikut yang muslim (napi beragama Islam ikut salat Idul Fitri). Kecuali Nasrani (tidak ikut salat) sekitar 30 orang," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri di Lapas Sukamiskin, Sabtu (22/4/2023).
Kunrat Kasmiri menyatakan, setelah salat Idul Fitri, para napi diberikan waktu untuk saling memaafkan atau halal bil halal.
"Alhamdulillah (salat Idul Fitri) berjalan lancar. Ini puncak dari rangkaian kegiatan sejak awal bulan suci Ramadhan, dilaksanakan salat Idul Fitri di lapangan Lapas Sukamiskin," ujar Kunrat Kasmiri.
Seusai salat Idul Fitri, tutur Kalapas Sukamiskin, seluruh napi diperbolehkan menerima kunjungan keluarga masing-masing.
"Hari ini kami juga membuka kunjungan bagi keluarga napi. Saat ini dalam masa transisi pandemi ke endemi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan memperbolehkan keluarga mengunjungi warga binaan," tutur Kalapas Sukamiskin.
Jam kunjungan bagi napi di Lapas Sukamiskin ini dibuka selama tiga hari dari pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB.
"Kami memberikan pemahaman, yang boleh berkunjung hanya keluarga inti," ucap Kunrat Kasmiri.
Selain itu, napi dan keluarga yang berkunjung wajib mematuhi protokol Kesehatan (prokes) walaupun saat ini dinyatakan memasuki masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.475 napi (narapidana) atau warga binaan di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 15.408 napi dapat Remisi Khusus I dan 67 Remisi Khusus II.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana.
Sedangkan Remisi Khusus II, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas.
"Ada 67 napi yang mendapat Remisi Khusus II, artinya langsung bebas," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Sabtu (22/4/2023).
Kusnali menyatakan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi beragam dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak, 10.552 orang.
"Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1.483 dan remisi 2 bulan, 452 orang," ujar Kusnali.
Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang.
"Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604," tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar.
Editor: Agus Warsudi