get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Pelonggaran PPKM Level 4, Pengelola Mal di Bandung Mulai Berbenah 

Mulai Besok, Mal, Restoran, dan Kafe di Bandung Bisa Terima Pengunjung

Selasa, 10 Agustus 2021 - 22:49:00 WIB
Mulai Besok, Mal, Restoran, dan Kafe di Bandung Bisa Terima Pengunjung
Pasar Baru Trade Center, Jalan Otto Iskandardinata, salah satu pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Mulai besok, pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe di Kota Bandung sudah diperbolehkan beroperasi meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang. Relaksasi diberikan kepada restoran dan kafe, pengunjung diperbolehkan dine in dengan syarat tertentu.

"Meski PPKM level 4 diperpanjang, tapi demi berlagsungnya kegiatan ekonomi masyarakat, pusat perbelanjaan, resto, kafe baik yang berada di dalam dan diluar mall diperbolehkan kembali beroperasi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna usai menggelar rapat terbatas Satgas Covid-19 dengan Biro Hukum Kemendagri di Balai Kota Bandung, Selasa (10/8/2021) petang.

Ema menyatakan, pengunjung juga diperbolehkan dine in di restoran dan kafe dengan syarat maksimal pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat. 

"Para pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib menegakkan protokol kesehatan dan dipantau oleh tim pengawas dari Pemkot Bandung," ujar Ema.

Pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe ini, tutur Sekda, diberikan relaksasi untuk kota-kota besar, Kota Bandung, DKI Surabaya, dan Semarang. Artinya, pedagang pakaian, sepatu, dan asesoris lainnya diperbolehkan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kemendagri. Kami sudah mendapatkan pencerahan terkait aturan huruf h, terutama aktivitas resto, kafe, dan rumah makan yang di luar dan di dalam gedung. Tapi tadi, setelah disampaikan tadi ada kesepahaman," tutur Sekda.

Yang pasti, kata Ema, para pengelola restoran, kafe, dan rumah makan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Pengawasan akan dilakukan oleh Pemkot Bandung dan jajaran.

"Kalau di restoran, kafe, dan rumah makan di luar pusat perbelanjaan, pengawasannya oleh disbudpar. Sedangkan yang di dalam (pusat perbelanjaan) ada dari disdagin (dinas pedagangan dan industri)," ucap Ema.

Diketahui, izin untuk membuka mal atau pusat perbelanjaan di empat kota besar, Kota Bandung, DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya itu tercantum dari Instruksi Mendargi Nomor 30 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam huruf g instruksi Mendagri itu disebutkan, "Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan:

1) kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen.
persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur  oleh Kementerian Perdagangan.
2) penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
3) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup."

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut