get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dari Stasiun Senen-Gambir, Ini Prosedur Pembatalan Tiket

Mulai 12 Juli, KA Lokal Bandung Raya hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Sabtu, 10 Juli 2021 - 22:28:00 WIB
Mulai 12 Juli, KA Lokal Bandung Raya hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
PT KAI Daop 2 Bandung menerapkan pengetatan penumpang KA lokal Bandung raya selama PPKM darurat. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang boleh menggunakan jasa KA lokal. (Foto: Arif Budianto)

Untuk bisa menumpang KA lokal tersebut, tutur Manajer Humas Daop 2 Bandung, penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja sektor esensial atau kritikal dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. 

Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan menggunakan stempel atau cap basah dan tanda tangan elektronik.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan, tuturnya, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan.

"Jika tidak lengkap (persyaratannya), yang bersangkutan tidak akan diizinkan berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tutur Manajer Humas Daop 2 Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut