MUI Jabar Dukung Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati
Rabu, 06 April 2022 - 10:51:00 WIB
Apalagi, Herry Wirawan telah melanggar semua norma agama. "Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui hukuman mati untuk Herry Wirawan," ujar KH Rahmat Syafei.
Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dengan vonis itu, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar.
Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini, Senin (4/4/2022). Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Editor: Agus Warsudi