get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Perindo: Putusan Tepat dan Tegas, Adil bagi Korban

MUI Jabar Dukung Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati 

Rabu, 06 April 2022 - 10:51:00 WIB
MUI Jabar Dukung Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati 
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. (Foto: Istimewa)

Apalagi, Herry Wirawan telah melanggar semua norma agama. "Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui hukuman mati untuk Herry Wirawan," ujar KH Rahmat Syafei. 

Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dengan vonis itu, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. 

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini, Senin (4/4/2022). Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut