Motif Sejoli Nekat Bunuh Emak-Emak di Sukabumi, Polisi: Ingin Kuasai Harta Korban
Rabu, 03 Juli 2024 - 18:21:00 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua ditahan di Mapolres Sukabumi. Kedua pelaku dijerat pasl berlapis yakni, Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, warga Desa Sukamanah, Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi digegerkan dengan penemuan mayat perempuan tergeletak di pinggir jalan.
Saat ditemukan jasad ibu rumah tangga tersebut dalam kondisi memar pada bagian wajah dan luka lecet pada tangan kirinya.
Editor: Kastolani Marzuki