Motif Pembunuhan Mahasiswa Unpad di Gading Tutuka Bandung, Pelaku Sakit Hati ke Korban
Sabtu, 12 November 2022 - 12:46:00 WIB
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi